Organisasi Niaga
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai
makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Macam-macam organisasi niaga
Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
#CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
#CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
#CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk
antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama.
Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum,
kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan
seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan
anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
#Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
#Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
#Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
#Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk
atau jasa koperasi anggotanya.
#Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga,
membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai
makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi
anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif
(persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan
kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota
berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat
perhitungkan untung rugi.
Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam
mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan
intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan
adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang
dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya
terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki
kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang
memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok
untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai
tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan
memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota
lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan
tugas-tugas kelompok atau individu.
Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses
kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara
lebih efesien dan efektif.
Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok.
Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide,
pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada
dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena
dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal
yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Sumber:
https://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
http://sevenfold07.blogspot.com/2012/11/pengertian-organisasi-niaga-sosial.html?m=1